BLT DD Tahap 10 Cair, Warga Terima Rp300 Ribu

22 Oktober 2025
Fatimah
Dibaca 17 Kali
BLT DD Tahap 10 Cair, Warga Terima Rp300 Ribu

Murtigading (22/10/2025) – Pemerintah Kalurahan Murtigading melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap ke-10 tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Murtigading. Sebanyak 44 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hadir untuk menerima bantuan tersebut.

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 yang disalurkan secara rutin setiap bulan selama tahun 2025. Dengan penyaluran tahap ke-10 ini, para KPM telah menerima bantuan sebanyak 10 kali, dan masih tersisa dua tahap penyaluran lagi hingga akhir tahun.

Jagabaya Murtigading, Nur Hildan Dwiputranta, SP, menegaskan bahwa pengambilan BLT DD harus dilakukan oleh penerima bantuan secara langsung. Namun, apabila KPM tidak dapat hadir karena alasan tertentu, pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa. Dalam kondisi khusus, Pemerintah Kalurahan juga siap mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima. Pada penyaluran tahap ke-10 ini, terdapat KPM yang sedang melahirkan sehingga bantuan diambil oleh keluarganya dengan surat kuasa, serta ada KPM yang istrinya meninggal dunia sehingga bantuan diantar langsung oleh pihak Kalurahan.

Nur Hildan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penyaluran BLT DD untuk tahun 2026 karena belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat. Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH), agar segera melaporkan kepada dukuh atau pihak Kalurahan jika menerima bantuan ganda, guna menghindari tumpang tindih bantuan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bamuskal Murtigading, H. Suratno, turut mengingatkan bahwa pada tahun ini juga terdapat penyaluran Program Pemberdayaan dan Peningkatan Bantuan Masyarakat Pedesaan (PPBMP). Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan jika menerima bantuan ganda agar anggaran yang dikeluarkan oleh Kalurahan dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Selain itu, H. Suratno juga menyampaikan bahwa mulai tahun depan, warga yang masuk dalam kategori keluarga miskin diwajibkan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. (Fn)