Dispetaru Bantul Evaluasi Pengukuran Tanah, Tiga Kalurahan Ungkap Kendala

30 Oktober 2025
Fatimah
Dibaca 16 Kali
Dispetaru Bantul Evaluasi Pengukuran Tanah, Tiga Kalurahan Ungkap Kendala

Bantul — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Pengukuran Tanah Kalurahan Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kalurahan Murtigading dan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi bidang tanah yang telah diukur.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dispetaru Kabupaten Bantul, Kapanewon Sanden, Kapanewon Pandak, serta tim ukur dan dukuh dari tiga kalurahan yang menjadi target pengukuran, yaitu Kalurahan Murtigading, Caturharjo, dan Triharjo.

Jagabaya Murtigading, Nur Hildan Dwiputranta, melaporkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pengukuran sebanyak 50 bidang tanah. Seluruh proses berjalan lancar meskipun terdapat beberapa kendala teknis. Ia juga mengangkat satu kasus khusus, yaitu adanya bidang tanah yang secara administratif tercatat di Kalurahan Murtigading namun secara lokasi berada di wilayah Kalurahan Gadingharjo. Ia meminta arahan dari Dispetaru agar bidang tersebut tetap bisa disertifikatkan, mengingat tanah tersebut tercatat dalam buku desa.

Dari Kalurahan Caturharjo, Jagabaya Wiwid menyampaikan bahwa 50 bidang telah berhasil diukur, meskipun terdapat satu bidang yang mengalami overlap. Selain itu, masih ada 12 bidang yang belum diukur namun sudah dipatok. Ia berharap bidang-bidang tersebut dapat diikutsertakan dalam program sertifikasi tahun depan. Wiwid juga mengusulkan agar setelah sertifikat terbit, pihak kalurahan diberikan peta dan salinan digital sertifikat untuk keperluan dokumentasi dan pembuatan papan nama.

Sementara itu, Kalurahan Triharjo mendapatkan jatah pengukuran sebanyak 76 bidang dan seluruhnya telah berhasil diukur. Namun, kendala sinyal di lapangan sempat menghambat proses. Jagabaya Triharjo juga menyampaikan bahwa masih terdapat tanah kas desa yang belum diukur dan belum disertifikatkan. Ia berharap Dispetaru dapat memberikan salinan sertifikat, khususnya untuk tanah-tanah fasilitas umum yang telah disertifikasi.

Menanggapi laporan dari masing-masing kalurahan, Vita Candrasari dari Dispetaru Bantul menjelaskan bahwa sejumlah kendala memang masih dihadapi, seperti belum lengkapnya berkas ukur, keterbatasan alat ukur, serta jumlah personel yang terbatas untuk meneliti dokumen. Ia menekankan pentingnya konsistensi antara data bidang tanah dan berkas pengukuran dalam formulir, karena ketidaksesuaian dapat menghambat proses sertifikasi.

Imam, perwakilan teknis dari Dispetaru, menambahkan bahwa pada tahun 2025, data dalam pemberkasan sertifikat—termasuk luas, persil, gambar, dan batas—harus benar-benar konsisten karena akan memengaruhi penerbitan Surat Perintah Setor (SPS). Jika ditemukan ketidaksesuaian, berkas akan dikembalikan ke kalurahan untuk diperbaiki. Ia juga menjelaskan bahwa bidang tanah yang secara administratif berada di satu kalurahan namun secara lokasi berada di wilayah lain belum dapat disertifikatkan karena belum ada regulasi yang mengatur. Saat ini, pengukuran masih dilakukan berdasarkan wilayah, bukan berdasarkan penguasaan.

Kegiatan monev ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses pengukuran tanah kalurahan berjalan akurat, tertib, dan sesuai regulasi, sekaligus menjadi forum terbuka untuk menyampaikan kendala dan mencari solusi bersama.