Layanan Prima Murtigading: Menuju Profesional & Digital

14 Oktober 2025
Fatimah
Dibaca 14 Kali
Layanan Prima Murtigading: Menuju Profesional & Digital

Murtigading, 10 Oktober 2025 — Pemerintah Kalurahan Murtigading menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik Prima yang berlangsung di ruang rapat Kalurahan Murtigading. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemahaman standar pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital.

Acara dibuka dengan sambutan dari Jagabaya Kalurahan Murtigading, Nur Hildan Dwiputranta, SP, yang menekankan pentingnya pelayanan publik prima sebagai bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada warga.

Narasumber pertama, Maela Tuti, S.Si, menyampaikan bahwa pelayanan publik prima bukan hanya soal memenuhi standar, tetapi juga bagaimana menciptakan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa perangkat kalurahan, khususnya para dukuh, harus mampu menjelaskan secara jelas kepada warga mengenai syarat-syarat pelayanan dan siap membantu prosesnya. Contoh layanan yang disebutkan antara lain pembuatan e-KTP, pelayanan nikah, surat keringanan biaya listrik, dan layanan administrasi lainnya.

Maela juga memaparkan bahwa dalam pelayanan publik terdapat standar yang harus dipenuhi, seperti kepastian waktu penyelesaian dan transparansi jika terjadi kendala. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan administrasi di tingkat kapanewon adalah gratis.

Selanjutnya, narasumber kedua, Dimas Sustanugraha, MSc, memaparkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa pelayanan yang tidak maksimal dapat menjadi sorotan publik dan media, sehingga peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan.

Narasumber ketiga, Qohar Nur Annafi, menjelaskan tentang digitalisasi pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi dapat mempercepat proses layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual, sehingga lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan tentang kendala penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di beberapa instansi. Narasumber menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan belum adanya nota kesepahaman (MoU) antara Disdukcapil dengan pihak bank dan instansi terkait. Ia menambahkan bahwa sosialisasi dan integrasi IKD merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan saat ini baru sebagian instansi yang telah sinkron.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan harapan agar seluruh perangkat kalurahan dan masyarakat dapat bersinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berbasis teknologi. (Fn)